Partai Republik : Komisioner KPU dan Bawaslu Adalah Penjahat Demokrasi 

Spread the love
Jakarta, MEB-Kredibilitas KPU di Pertanyakan oleh beberapa partai peserta PEMILU yang tidak lolos verivikasi faktual. Salah satu partai peserta PEMILU yang menggelar tuntutan atas perkara tersebut adalah Partai Republik. Partai tersebut menggelar demo dan mengawal hasil dari putusan dari PTUN Jakarta Timur pada hari Senin (26/03/2018) di PTUN Jakarta Timur.
Menurut Waketum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap, Era Reformasi yang telah berjalan selama 20 tahun mestinya menjadikan kwalitas demokrasi Indonesia semakin meningkat.
“Bahwa era reformasi telah 20 tahun atau dua dasawara. Kwalitas pelaksanaan Demokrasi di negeri ini harusnya mengalami peningkatan. Namun apa yang terjadi berbanding terbalik, pasalnya ada indikasi kejahatan demokrasi dimulai dengan adanya rapat komisioner KPU dan BAWASLU pada tanggal 18 Oktober 2017 malam minggu.ungkap Hamdan
Selain itu, Hamdan mengatakan pihaknya memiliki bukti terkait bahwa dari hasil rapat tersebut tercetus keputusan yang intinya terjadi pengaturan strategi untuk menghabisi PARPOL tertentu agar tidak dapat menjadi peserta pemilu 2019.
“Tentang Rapat ini, Kami mempunyai rekaman handphone sebagai bukti otentik yang akan di perdengarkan dalam persidangan jika diperlukan” jelas Hamdan Patuan Harahap saat di wawancarai awak media.
Patuan juga mengkritisi perilaku dan kinerja Bawaslu dan KPU.
“Prilaku BAWASLU dan KPU ini adalah tindakan pidana, karena melanggar UUD 1945. KPU dan BAWASLU telah sengaja merampas hak asasi berpolitik, berorganisasi dan hak konstitusional Partai Repbulik dengan cara menyalahkan wewenang dan PKPU no.11 tahun 2017” imbuhnya.
Maka dengan dasar tersebut, Hamdan beserta anggota dan pengurus sebagai kader partai Republik akan terus menggugat di PTUN. Hamdan Berharap putusan Hakim PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatannya. (Dimas)

Tinggalkan Balasan