Produk Zepazym Dari PT Metiska Farma, Lolos Uji BPOM dan LPOM MUI

Spread the love
Jakarta, MEB – Salah satu perusahaan penanaman modal dalam negeri yang saat ini yang telah memiliki lebih dari 300 perwakilan penjualan yang bekerja di 32 dari 36 provinsi seluruh Indonesia, PT. Metiska Farma, fokus melisensikan dan memperkenalkan produk yang berbeda, unik, inovatif, dan berkualitas serta melisensikan produk dari perusahaan rekanan di luar negeri, yang belum ada di Indonesia dan tentunya berkualitas tinggi dan sesuai dengan spesifikasi yang yang ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan. Hal ini dibuktikan dengan terseleksinya salah satu produk Metiska Farma yaitu Xepazym sebagai satu-satunya produk yang yang sudah diperiksa di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak mengandung fragmen DNA Spesifik Porcine.
Sebagaimana dilansir oleh Gatra.com di link ( https://www.gatra.com/rubrik/kesehatan/310836-bpom-13-obat-yang-dicurigai-mengandung-dna-babi-sudah-tidak-beredar ), Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, pada Selasa (27/2/2018) telah merilis daftar nama 13 produk yang diduga mengandung DNA babi.
Sejumlah nama tersebut merupakan rekapitulasi internal yang keluar setelah BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan adanya produk sejenis Enzyplex dari 13 industri farmasi yang mana 8 diantaranya sudah tidak lagi memperpanjang nomor ijin edar produknya sejak 2013-2015 lalu.
“Itu sebenarnya rekapitulasi internal, tapi keluar lagi,” jelasnya. Jadi setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Badan POM menemukan adanya produk sejenis Enzyplex yang diproduksi oleh 13 Industri Farmasi. Dari 13 Industri Farmasi itu, 8 sudah tidak lagi
memperpanjang nomor izin edar produknya sejak 2013-2015″.
Sejumlah produk yang sudah tidak diproduksi maupun tidak diperpanjang Nomor Izin Edar berasal dari 8 industri
farmasi yaitu :
1. Excelase-E (PT Meiji).
2. Gasflat (PT Pratapa Nirmala)
3. Enzymfort, Pankreoflat, Pankreon Granul (PT Kimia Farma)
4. Bernozym, Berzymplex (PT Bernofarm)
5. Tripanzym (PT Sanbe Farma)
6. Elsazym (PT Otto Pharmaceutical)
7. Decazym (PT Harsen) dan
8. Primperan Compositum (PT Soho Industri).
Selain itu, ada empat produk dari empat perusahaan farmasi yang dengan inisiatif sendiri menyerahkan izin edarnya. Dengan mengembalikan izin edar, konsekuensinya produsen harus menarik produknya dari pasaran dalam waktu satu bulan.
Pengembalian izin edar itu dilakukan Februari dan proses penarikan akan berproses sampai Maret. Produk yang sedang ditarik dari sarana pelayanan kesehatan adalah:
1. Enzycomb (PT Erlimpex)
2. Vitazym (PT Kalbe Farma)
3. Librozym, Librozym Plus (PT Hexpharm Jaya Laboratories)
4. Flazymec (PT Ifars Pharmaceutical).
Kepala BPOM menyampaikan bahwa penarikan tersebut adalah bentuk kehati-hatian semata.
“Perlu kami sampaikan bahwa penarikan produk ini merupakan bentuk kehati-hatian, bukan karena produk tersebut mengandung fragmen DNA babi”, ungkap Kepala BPOM.
Lalu ada satu produk yang sudah diperiksa di laboratorium BPOM dan dinyatakan TIDAK mengandung fragmen DNA Spesifik Porcine yaitu Xepazym yang diproduksi PT Metiska Farma.

Tinggalkan Balasan