Jakarta, MEB – Berdeda dengan penerapan demokrasi di berbagai daerah lainya, proses demokrasi masyarakat adat mempunyai cara dan proses sendiri. Aji pendamping masyarakat adat Kasepuluh Banten mengatakan masyarakat yang menganut adat melakukan seren taun kepada induknya (musyawarah kepada tetua adat). Jakarta Kamis, 29 Maret 2018.
Ia mengatakan dalam proses demokrasi masyarakat adat semuanya dilakukan menggunakan dua sarana rumah, satu untuk laki-laki dan satu untuk perempuan. Dalam satu tempat semua masyarakat akan menjalin ikatan menjadi satu ikatan penting dalam kehidupan sosoial.
Ia menuturkan, masyarakat menggunakan dua konsep Desa masa cara, Negara mawa tata yang berarti Desa memiliki aturan dan melakukan aturan namun tunduk pada pemerintah. Semua kegiatan ritual dan berbagainya itu dituntun oleh kepala desa yang sudah ada.
“Jika mengutip aturan perda no 1 tahun 2015 tentang Desa. Konteks pentingnya masyarakat Kesepuhan, bagaimana masyarakat bersuara dan melakukan perencanaan walaupun masayarakat adat tetap patuh dan tunduk. Ruang demokrasi masyarakat mempunya ikatan sendir semua diatur oleh masyarakat. Semua telah diatur dan masyarakat harus patuh, tunduk pada ketua adatnya,” tutur Aji.
Ia menambahkan praktek demokrasi Desa di wilayah Kasepuhan menyesuaikan adat yang telah lama dibangun oleh masyarakat Desa Kasepuhan. Ada wilayah yang harus dikerjakan oleh desa dan juga wilayah yang menjadi urusan dan diselesaikan oleh masyarakat adat.
Masyarakat Kasepuhan dan Baduy mempunyai aturan yang berbeda. Jika masyarkaat di Baduy semua aturan adat mulai aturan wilayah personal samapai sosial budaya diatur oleh tetua. “Di Baduy ikatan antar masyarakat sangat erat, jadi masyrakat itu terdata dan mempunyai ikatan personal yang kuat. Di Baduy itu urusan adat sampai ke wilayah personal. Dalam pemilihan kepala Desa di Badui berdasarakan mandat tetua Adat bukan pemilihan. Surat Keputusan (SK) setiap enam tahun diserahkan oleh Muun (kepala adat),” ungkap Aji.
Berbeda dengan masyarakat Baduy, ikatan dalam masyarakat adat Kasepuluh hanya pada wilayah adat. Ia mengibaraktkan jika salah satu orang adat ada yang melanggar aturan, usaha pertaniannya akan mendapatkan panen jelek. “jadi hubungannya tidak sampai ke wilayah personal,” tutup Aji. (Irf)