Jakarta, M14 – Petahana Gubernur Maluku, Said Assegaf, per tanggal 22 Juni 2018, kembali aktif menjadi Gubernur Maluku setelah menjalani masa cuti Kampanye Pilkada Maluku 2018. Aktifnya Assegaf mendapat tanggapan dari Tim Hukum Pasangan BAILEO, Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, dengan kembalinya Assegaf pada Jabatan Gubernur Maluku maka sangat terbuka ruang bagi dia untuk memanfaatkan Posisinya dengan mengerahkan dan menggerakkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ia pimpin.
Talaohu mensinyalir bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa disetiap Pemilihan Kepala Daerah, jika ada Calon Petahana maka SKPD dan ASN sering dilibatkan dalam kerja-kerja pemenangan.
“Di masa tenang ini kami mendapat kabar bahwa besok senin akan ada apel seluruh ASN Pemprov Maluku di Islamic Centre. Jangan sampai ada kepentingan politik petahana yang disusupi dalam apel besok. Untuk mencegah hal itu, Kami telah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian agar memantau pergerakan beberapa Kepala Dinas yang kami curigai memiliki kedekatan dengan Assegaf”. ungkap Advokat Muda ini.
Talaohu juga menghimbau dan mengingatkan agar para ASN senantiasa menjaga netralitas dalam menghadapi berbagai situasi politik menjelang pemilihan.
“Kami ingatkan, bagi SKPD & ASN jangan sampai kedapatan melakukan rangkaian tindakan yang menguntungkan calon Petahana. Rangkain tindakan itu bisa berupa ancaman terhadap ASN yang tidak memilih Petahana atau Money Politik (politik uang) maka akibatnya adalah Pidana Penjara dan diberhentikan secara tidak terhormat dari Status Aparatur Sipil Negara”. kata Talaohu
Lebih lanjut, selain menghimbau, Advokat Muda ini juga memotivasi para ASN segera menghubungi Bawaslu setempat jika terdapat hal-hal yang mencurigakan ataupun mendapat ancaman dari pihak lain terkait pilihan politiknya.
“Kami himbau kepada ASN di Lingkup Provinsi Maluku apabila ada paksaan disertai dengan ancaman atau tekanan untuk memilih Petahana maka itu telah melanggar Hak Politik yang dilindungi oleh undang-undang. Maka jangan ragu untuk menghubungi Bawaslu Maluku atau Polda Maluku dan atau ke Posko Pengaduan Tim Hukum Baileo. Pungkas Talaohu.