Jakarta – M14 – Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh RAYA Indonesia, Calon Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Nomor Urut 2, Tarsono Dian Mardiana, diduga menggunakan ijazah palsu pada pencalonan legislatif pada tahun 2014. Ijazah yang diduga palsu ini adalah Ijazah SI Ilmu Administrasi atas nama Tarsono Dian Mardiana yang di keluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPAN dengan Nomor Seri Ijazah 05820 Tanggal 2 Maret 2012. Ujar Hery Chariansyah, SH., MH., Direktur RAYA Indonesia. (7/6)
Lebih Ianjut Hery, mengatakan bahwa Investigasi ini dilakukan RAYA Indonesia untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masayarakat yang melihat ada keanehan dalam jejak gelar akademik yang digunakan oleh yang bersangkutan. Pada Pemilu Legisltaif tahun 2014 bapak Tarsono Dian Mardiana menggunakan gelar akademik Sl dalam dokumen administrasinya yang kemudian mengahantarkan beliau menjadi Ketua DPRD Kabupaten Majalengkan Periode Tahun 2014 2019. Kemudian ketika ikut kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka, Tarsnono Dian Mardiana yang menjadi calon wakil kepala daerah yang berpasangan dengan Dr. H. Kama Sobahi, M.M.Pd., sebagai pasangan nomor urut 2, tidak menggunakan gelar akademik SI.
Ronaldo, SH., Deputi Bidang Advokasi RAYA Indonesia mengatakan bahwa Investigasi yang dilakukan RAYA Indonesia untuk mencari kebenaran dalam laporan masyarakat ini dilakukan dengan beberapa cara yang diantaranya melakukan penelusuran rekam jejak digital yang bersangkutan dan mengirimkan surat ke beberapa pihak untuk mengkontirmasi dan mem-validasi keabsahan dan/atau keaslian ijazah Sl yang digunakan oleh bapak Tarsono Dian Mardiana pada Pemiliu Legistlatif Tahun 2014. Sehingga ditemukan dugaan awal bahwa Ijazah SI yang di keluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPAN dengan Nomor Seri Ijazah 05820 Tanggal 2 Maret 2012 yang digunakan oleh bapak Tarsono Dian Mardiana pada Pemilu Legistlatif Tahun 2014 diduga palsu.
Hery mengatakan bahwa dugaan palsu terhadap ijazahan Sl yang digunakan oleh bapak Tarsono Dian Mardiana pada Pemiliu Legistlatif Tahun 2014, setidaknya disandarkan atas beberapa temuan, yakni ;
1. Bahwa pada Pemilu Legisltaif tahun 2014 bapak Tarsono Dian Mardiana menggunakan gelar akademik Sl dalam dokumen administrasinya tetapi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka , bapak Tarsnono Dian Mardiana yang menjadi calon wakil kepala daerah tidak menggunakan gelar akademik SI. Jelas dalam situasi ini, tidak mungkin lupa untuk mencantumkan gelar SI, sehingga dalam logika sederhana dapat kita duga ada maksud atau hal tertentu untuk tidak mencantumkan gelar akademik SI tersebut, padahal gelar tersebut dapat meguntungkan dalam kampanye dan manajemen perolehan suara;
2. KOPERTIS (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah III dalam surat jawabanya ke RAYA Indonesia pada pokoknya menyampaikan bahwa ijazah SI atas nama Saudara T arsono Dian Mardiana yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPANN, tidak dapat di validasi.
3. Dalam jejak digital tentang biodata Tarsono Dian mardiana menyebutkan bahwa yang bersangkutan berkuliah di STIA YAPPANN sejak Tahun 1992 -2012. Dengan data ini dapat dilihat bahwa yang bersangkutan berkuliah di STIA YAPPAN selama 20 Tahun.
4. Bahwa dari banyak berita di media, bahwa STIA YAPPANN adalah kampus yang diduga melakukan praktik jual beli ijazah dan sempat diancam pencabutan ijin oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Untuk selanjutnya RAYA Indonesia akan melakukan investigasi lanjutan yang datanya akan kita jadikan bahan untuk pembuatan laporan ke BARESKRIM MABES POLRI. Dan kemudian RAYA Indonesia juga akan mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten Majalengka untuk mendalami hal ini dan jika terbukti maka harus ada sanksi yang tegas sehingga ini dapat menjadi preseden dalam upaya perjuangan menjadikan PEMILUKADA yang baik, bersih dan jujur. (Larty R)