Ditpolair Tangkap Kapal Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing

Spread the love

Jakarta, M14 – Ditpolair gelar konferensi pers yang diadakan di gedung utama Ditpolair jalan RE martadinata 1 no 1 tg priok jakarta utara, Tj. Priok,Jkt Utara. Ditpolair (Direktorat Polisi Air) berhasil menangkap sejumlah kapal – kapal asing.

Ilegal fising yang serta merta mengeruk kekayaan alam Indonesia dilakukan oleh negara tetangga terlihat dari bendera kapal – kapal yang berada di Zona Eksekutif Ekonomi (ZEE).

Saat konferensi pers berlangsung Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif, mengatakan, Senin (5/6/2018)  “penangkapan pelaku di Aceh,Riau, Kepri, Kaltim 13 kapal menangkap kapal asing berbendera vietnam dan malaysia.

Dilakukanya penangkapan terhadap kapal-kapal tersebut dengan barang bukti 2,5 ton ikan laut itu nilainya mencapai Rp 6,4 miliar. Bukti sinergifitas Ditpolair dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, tambah nya.

Dan dari pada itu juga Januari hingga Mei 2018 penyendupan bayi ternak lobster sebanyak 200.000 berhasil di amankan dari para pelaku. Total nominal dijika di jual kembali dari pada ternak lobster itu menembus 50 miliar.

Dengan dibekukan penangkapan ini artinya kita sudah mengamankan sejumlah kekayaan negara dan ikut membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melindungi daerah daerah eksklusif kelautan.
(Larty R)

Tinggalkan Balasan