Kspi dan Kato Kecam Keputusan Para Hakim MK Terkait Transportasi Online

Spread the love
Jakarta, M14 – Komite Aksi Transportasi Online (Kato) dan KSPI pada hari minggu 1 juli 2018 jam 11 di kantor LBH Jakarta jln Diponegoro mengadakan konferensi Pers dengan agenda penjelasan dan langkah lanjutan berkenaan dg di tolak nya oleh MK Judicial Review tentang pengakuan ojek online sebagai transportasi umum.
Kspi dan Kato mengutuk keras keputusan para hakim MK ini yang dinilai telah menciderai rasa keadilan rakyat kecil pengemudi ojek online.
Meski sebagian ada yang menghormati putusan MK soal ojek online (ojol) bukan transportasi umum, namun bagi Komite Aksi Transportasi Online (KATO) yang didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi rakyat kecil, para pengemudi ojol.
Bahkan, KATO dan KSPI sendiri mengutuk keras keputusan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengakuan ojek online sebagai transportasi umum.
Kekecewaan para Komite Aksi Transportasi Online (KATO) ini, akhirnya akan diluapkan pada konferensi pers yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dengan agenda penjelasan dan langkah lanjutan berkenaan dengan ditolaknya oleh MK terkait judicial review tentang pengakuan ojek online sebagai transportasi umum.
Kami mengutuk keras keputusan para hakim MK dan menilai putusan ini menciderai rasa keadilan rakyat kecil para pengemudi ojek online," kata Said Iqbal selaku Koordinator KATO juga Presiden KSPI.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum
Diketahui, ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.
Kemudian, uji materi ini sebelumnya juga diajukan oleh 50 pengemudi ojol yang memberikan kuasa kepada KATO. Para pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum.
Namun, dalam pertimbangan hakim, ojol tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam Undang-Undang LLAJ. Sehingga, menurut pernyataan hakim, polemik ojol ini bukan permasalahan konstitusional. (roely)

Tinggalkan Balasan