Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Minta MK Periksa Indikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Kabupaten Dairi

Spread the love

 

Jakarta,M14 – Proses Pemilihan Umum Kabupaten Dairi memasuki babak baru,hari ini,Jumad (27/07) kuasa Hukum Pasangan nomor urut 1 Kabupaten Dairi mengadiri sidang gugatan hasil pemilu kebupaten.

Ditemui usai menghadiri sidang gugatan, Ranto Sibarani,SH mengatakan bahwa Ia dan rekannya selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 1 mewakili kliennya meminta agar Mahkamah Konstitusi memeriksa sejumlah kecurangan maupun pelanggaran administrasi yang terjadi dalam.proses pemiliham kepala daerah Kabupaten Dairi

“Saya Ranto Sibarani bersama rekan saya Jimmy Shibuea Hari ini datang ke Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang pendahuluan atas permohonan kami. Permohonan kami adalah meminta Mahkamah Konstitusi agar memeriksa permohonan kami terkait dengan KPU Kabupaten Dairi yang meloloskan pasangan calon Bupati nomor urut 2 atas nama Dr Edi Kelik-Ate Brutu yang melampirkan 3 ijazah, yang ketiga tiganya berlainan nama dan berlainan tempat lahirnya”.ungkap Ranto

Lebih lanjut Ranto menjabarkan sejumlah pelanggaran administrasi yang menjadi dasar gugatan dan permohonan pada sidang kali ini

“Surat keterangan pengganti ijazah SD Surat Keterangan pengganti SMP dan Surat Keterangan pengganti SMA. Surat keterangan pengganti SMP dia melampirkan nomor seri ijazah sedangkan di surat keterangan pengganti ijazah SMA tidak ada Nomor serinya dan kemudian surat keterangan pengganti ijazah SMA nya ini juga melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 yaitu agar surat keterangan pengganti ijazah itu disahkan oleh Kepala Sekolah terkait dan disahkan oleh Kepala Dinasnya. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak mensahkan ke kepala dinas, ada apa ini ? dan kemudian tidak ada nomor seri ijazah  yang hilang di surat keterangan pengganti ijazah yang hilang padahal itu sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 ada formatnya di dalam lampirannya ada nomor seri ijazah yang hilang”. papar Kuasa Hukum
Kuasa Hukum juga mempertanyakan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan surat hilang dan surat keterangan pengganti.
“Dan kemudian surat hilang itu hanya berjarak sekitar 2 hari dari surat keterangan penggantian. 2 ijazah diganti dengan surat hilang dalam 2 hari”. pungkas Sibarani

Tinggalkan Balasan