MK Gelar Sidang Pendahuluan Kabupaten Sanggau, Tabalong, Serta Belitung

Spread the love
Jakarta, M14 – Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2018 pada Kamis (26/07) pukul 13.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Panel 2 yang berada di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang perdana ini. MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Namun demikian, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.
Pada sidang kali ini, MK akan memeriksa sebanyak 3 perkara dengan nomor 62/PHP.BUP-XVl/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sanggau, 26/PHP.BUP-XVl/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tabalong, dan 24/PHP.BUP-XVI/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belitung.
Perkara Nomor 62/PHP.GUB-XVl/2018 diajukan oleh Pasangan Calon Yansen Akun Effendi, S.H., M.Si., M.H. dan Fransiskus Ason, S.P. Pokok permohonan Pemohon adalah mengenai Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VIl/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Menurut Pemohon pemungutan suara pada Pemilukada Kabupaten Sanggau Tahun 2018 telah dijalankan oleh Termohon dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mencederai demokrasi dan keadilan, baik dilakukan oleh Termohon selaku penyelenggara secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan jajaran pemegang kekuasaan di Kabupaten Sanggau yang memihak serta terlibat aktif untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Paolus Hadi, S.IP, M.Sl dan Yohanes Ontot), sehingga jelas-jelas sangat mempengaruhi perolehan suara dan merugikan Pemohon. Pemohon melampirkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon antara lain DPT ganda, salah cetak pada form C1 Plano-KWK, banyaknya pemilih fiktif dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Selanjutnya Nomor 26/PHP.BUP-XVl/2018 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Norhasani dan H. Eddyan Noor ldur. dengn pokok permohonan Pemohon adalah Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Tabalong Nomor 72/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/Vll/2018 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018, tertanggal 05 Juli 2018. Menurut Pemohon, rekapitulasi pemungutan suara di kabupaten Tabalong telah diwarnai dengan rusaknya segel kotak suara pada 22 TPS dan oleh Panwaslu dan KPU hanya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di satu TPS.
Sedangkan Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XVl/2018 diajukan oleh Hellyana, S.H. dan Junaidi Rachman. (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Dalam permohonan, Pemohon meminta Mahkamah untuk Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Nomor 68/HK 03.1-Kpt/1902/KPU.Kab/Vll/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018, tanggal 5 Juli 2018. Pemohon menjelaskan dalam Permohonannya bahwa telah terjadi politik uang di Kabupaten Belitung dan adanya kelalaian dari Petugas Penyelenggara atas pengisian Formulir C7 dan C1.

Tinggalkan Balasan