Paslon Nomor Urut 2 Gugat Hasil Pemungutan Suara Pilkada Provinsi Papua

Spread the love

Jakarta, M14 – Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Provinsi Papua 2018 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/07) gugatan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Papua ini dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 atas nama John Wempi Wetipo (JWW) dan Habel Melkias Suwae (HMS) selaku pemohon.

Dalam rapat pleno KPU tersebut, KPU menyatakan suara terbanyak diraih Paslon nomor urut 1 atas nama Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen) dengan perolehan suara sebanyak 1.939.539 (67.54 %), sementara Paslon nomor urut 2 JWW-HMS meraih 932.008 (32.45 %) suara.

Sidang berlangsung selama 2 jam (09.00 – 11.00) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswanto dan Suhartoyo serta Manahan Sitompul sebagai hakim anggota.

Kepada awak media, Muhammad Saleh,SH selaku kuasa hukum pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, menyampaikan bahwa gugatan baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pagi.

“Permohonan pemohon telah dibacakan dari jam 09:00 sampai 11:00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi, inti gugatan adalah adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif”. ungkap Saleh

Lebih lanjut menurut Saleh, banyak pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis,dan masif saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu bahkan terjadi di 13 Kabupaten yairu Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara. Kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik.

Bahkan menurut Saleh, pemilihan masih menggunakan sistem noken yang dinilainya bertentangan dengan asas luber jurdil, ada Kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihan berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis.

“Menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT”. pungkas Kuasa Hukum (yameen)

Tinggalkan Balasan