Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Konawe : Kecurangan Di Konawe Bukan Oleh Pasangan Calon Tapi Oleh Komisioner

Spread the love

 

Jakarta, M14 – Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Konawe menjadi menarik untuk diikuti, dikarenakan adanya dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bukan dilakukan oleh pasangan calon, melainkan oleh penyelenggara pemilu.

Adanya dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Muhammad Ardi Hasyim selaku tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2

“Di Kabupaten Konawe ini Keputusan Mahkamah Agung sendiri tetapi tidak dieksekusi oleh KPU Kabupaten Provinsi ataupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait ada 2 orang nama pasang apa Komisioner KPPU yang tidak sah jadi kita bayangkan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe itu diselenggarakan oleh orang tidak berwenang maka pertanyaan buat kami adalah apa bedanya kalau kami yang menyelenggarakan, kalo saudara-saudara wartawan atau siapa saja menyelenggarakan tahapan Pemilu tersebut karena bukan yang berwenang dan lagi-lagi bayangkan jika Bupati Kabupaten Konawe dan Wakilnya ditetapkan oleh orang tidak berwenang jadi gampang sekali kita jadi Bupati”. ungkap Ardi Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyayangkan adanya indikasi pelanggaran tersebut

“Apakah seperti itu kita mau, sementara amanat Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Dasar tidak seperti itu pemilu itu jujur bersih, nggak boleh ada kecurangan. Nah ini kecurangannya di Konawe bukan dilakukan oleh Pasangan calon tetap dilakukan oleh komisioner karena kenapa karena mereka tidak berwenang untuk melakukan tahapan-tahapan penyelenggara Pemilu sebentar capek pulang saya komisioner KPU yang saya itu tinggal dua orang sementara aturannya bahwa minimal tidak dihadiri oleh 4 orang dan disetujui keputusan itu minimal 3 orang, ini 2 orang yang hadir 2 orang yang setujui”.ujarnya.

Ardi juga menilai hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan pemilu di waktu mendatang.

“Sementara dampak kehidupan yang paling parah adalah karena pemilu masih bergulir di tahun 2018 ini, kita menghadapi beberapa Pemilu, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Kabupaten Kota, kemudian Pemilihan DPRD Provinsi dengan pemilihan Presiden jadi bayangkan ada 4 lagi pemilihan langsung yang akan masyarakat hadapi di Kabupaten Konawe sekarang saja sesama pendukung saling melakukan intervensi intimidasi”. imbuhnya.

Ardi Hasyim juga berharap MK nanti dapat memutuskan pilkada Konawe sesuai kaca mata Demokrasi agar terpilih kepala daerah yang terbaik sesuai keinginan masyarakat

“Penetapan putusan- putusan Mahkamah Agung terkait masalah ini dapat dipandang dengan kacamata demokrasi supaya pemilihan bupati dan wakil bupati ke depan itu betul-betul orang yang terpilih berdasarkan proses yang benar kalau prosesnya tidak benar maka akan menghasilkan hasil yang tidak benar seperti itu. pungkas Ardi Hasyim kepada awak media Jumad (27/07) sembari menunggu kedatangan rekannya Muhammad Fatahillah dan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor 2 ke gedung Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan