Jakarta,M14- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Alor menepis dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada hari H penyelenggaraan pemilu kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan oleh ketua Panwaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran yang didampingi oleh Amirudin Bapang, Kodiv SDM dan Kelembagaan serta
Orias Langmau, Kodiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) kepada mediaempatbelas.com usai mengikuti sidang pendahuluan pada Jumad (27/07) kemarin di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
“Kami dalam hal ini Panwas tidak bisa secara cepat menyatakan ada kecurangan maupun tidak ada kecurangan artinya ruang ini dibuka oleh negara aturan menjamin bahwa ketika ada pasangan yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum termasuk gugatan ke MK”. ujar Ketua Panwas
Lebih lanjut, Ketua Panwa mengatakan akan menyiapkan keterangan untuk disampaikan pada sidang kedua Kamis (02/08) dan belum bisa menyimpulkan kebenaran adanya pelanggaran.
“Terkait dengan data-data,kami juga baru mendengar pembacaan pokok pokok permohonan kaan ada perbaikan sehingga kami masih menyiapkan keterangan terkait pokok pokok permohonan yang diajukan jadi belum bisa disimpulkan ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu belum bisa kami simpulkan”.imbuhnya.
Terkait informasi tentang keterlibatan ASN dalam proses Pilkada Kabupaten Alor, Ketua Panwas menyatakan tidak menemukan adanya laporan pelanggaran Pemilu bahkan menurutnya, Undang-Undang tidak secara tegas melarang ASN untuk ikut terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
“Ada keterlibatan ASN yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon tadi Iya jadi keterlibatan ASN itu sebenarnya bukan di penyelenggara di tingkat kecamatan dalam hal ini PPK tapi dalam hal ini di KPPS. Dan kita dalam pengawasan Panwas dan jajarannya tidak menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran yang terjadi terkait dengan proses pada hari H. Tabel berikut terkait keterlibatan ASN bahwa untuk penyelenggara pemilu, undang-undang tidak secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu kecuali orang dalam partai politik itu dilarang”. Pungkasnya