KPU Paniai Dinilai Mengabaikan Arahan Panwas Untuk Pemungutan Suara Ulang

Spread the love
Jakarta. M14 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye pada Rabu (08/08) pukul 09 00 WIB,  terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai.
Keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paniai Nomor Urut 1 ini, teregistrasi dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XV/2018. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida lndrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon mengungkapkan Selisih suara pemenang pemilihan dengan Pemohon, yaitu sebesar 41.311 atau lebih dari 2%.  Berdasarkan keterangan Pemohon, merujuk kepada Pasal 158 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemohon tidak dapat mengajukan keberatan kepada MK Keberatan yang diajukan oleh Pemohon didasarkan pada tindakan KPU Paniai selaku Termohon yang tidak melaksanakan arahan Panitia Pengawas (Panwas) Pilbup setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan distrik.
Pemohon mengungkapkan bahwa pada hari pemungutan suara telah terjadi perubahan tempat pemungutan suara di luar wilayah dan masing-masing distrik di Kabupaten Paniai. Tidak diIaksanakannya arahan Panwas oleh Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dinilai Pemohon dapat menjadi preseden buruk dimana KPU Paniai dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan pemilihan.
Selanjutnya, Pemohon juga mengungkapkan bahwa, Saksi Pemohon tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di semua distrik di Kabupaten Paniai. Bahkan, Termohon diduga telah mencoblos semua surat suara di beberapa distrik untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 3.
Pada sidang perdana ini, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Rencananya MK juga akan mendengarkan daIil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada. (Hms)

Tinggalkan Balasan