
Jakarta M14 – Sidang perkara gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu (1/08) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini pasangan Petahana Nikson Nababan, berlangsung lancar.
Saat ditemui usai sidang, Hudson Hutapea Pasaribu ST,SH selaku Ketua Tim Advokasi Pasangan calon nomor 2 Dr.Jonius Taripar Hutabarat dan Franky P. Simanjuntak M.Si, menyampaikan kepada mediaempatbelas.com bahwa
untuk mengobati kerinduan dari masyarakat Tapanuli Utara sekarang terkait dengan masalah yang timbul sebagai akibat dari sengketa Pilkada ini, pihaknya yakin bahwa Mahkamah Konstitusi bukan lembaga kalkulator, bukan lembaga kalkulator yang hanya menghitung porsentase perbedaan persen suara akan tetapi ini merupakan lembaga tertinggi peradilan tentang penanganan masalah sengketa pilkada yang bisa mengakomodir tentang berbagai tuntutan hukum sehingga kepastian hukum daripada permohonan mereka yang selama ini telah dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu dapat dikabulkan.
Ketua Tim Advokasi juga meyakini bahwa apabila gugatannya diterima hal ini juga akan membuka celah untuk mengetahui inti persoalan-persoalan antara lain bagaimana dan dari mana sumber suara terbanyak yang diraih oleh pasangan calon.
“Seperti yang saya katakan di awal tadi MK bukan lembaga kalkulator yang hanya menghitung perselisihan suara tetapi juga membuka daripada unsur-unsur terjadinya kecurangan kecurangan sehingga Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dari hasil kecurangan itu bisa dibuka dari mana sumbernya dan bagaimana caranya sehingga menjadi pelajaran ke depan dan juga masalah kepuasan masyarakat luas, masyarakat akan puas terhadap tuntutan kecurangan yang selama ini mereka adukan dapat ditindaklanjuti” ujarnya.
Sejumlah kecurangan yang telah disampaikan dalam gugatan ke MK antara lain menurut Ketua Tim,
“Yang paling signifikan itu adalah pertama itu pemanfaatan jabatannya, program-program pemerintah yang kemudian diakomodir oleh pasangan petahana menjadi programnya, yaitu misalnya pembagian BPJS, Pembagian Kartu PKH, Pembagian makanan makanan tambahan untuk Lansia dengan menggunakan anggaran yang jumlahnya juga sangat luar biasa kenaikannya setelah dievaluasi oleh Gubernur”.ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pemanfaatan sejumlah program kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, diduga telah menyalahi kententuan.
“Pembentukan kelompok tani, pembagian alat-alat hand traktor yang tidak disetujui oleh DPRD itu semua dipergunakan oleh yang bersangkutan, Contohnya kontraktor ini disetujui oleh DPR itu hanya 1 Miliar tetapi setelah dievaluasi menjadi 2,7 M, kemudian Pemberian makanan tambahan untuk lansia itu dari 70 juta yang ditulis oleh DPRD naik menjadi Rp. 1,954.400.000, berapa banyak itu, semua digunakan untuk kepentingan dia. Jadi bukan seperti jawaban mereka itu bahwa mereka tidak punya kuasa tidak punya ini tidak punya itu karena masih alamat jadi itu semua omong kosong”. Pungkasnya.