Minta MK Tolak Permohonan Pemohon, Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Kota Bekasi : Permohonan Pemohon Tidak Ada Persesuaian Antara Posita Dengan Petitum.

Spread the love
Jakarta,M14 – Sidang Kedua Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi pada Rabu (01/08) dengan agenda menyampaikan jawaban Termohon dan keterangan pihak terkait.
Selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 atas nama Rahmad Effendi – Tri Adhianto, dalam Pilkada Kota Bekasi, Kemas Herman,SH.,MH.,M.Si.,mengungkapkan bahwa dalam keterangan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pihaknya menggaris bawahi sejumlah hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim guna memutuskan menolak Permohonan Gugatan dari Pemohon.
“Dalam keterangan kita sebagai Kuasa Hukum dari pihak terkait, kita menggaris bawahi bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon itu yang pertama ; Bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Eksepsi kita yang kedua ; Bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi. yang ketiga ; Permohonan ini Obscuur Libel” ungkapnya.
Menurut Kemas, pihaknya menilai demikian karena Pemohon dalam Pokok Permohonannya hanya menyampaikan satu Positas saja dan tidak pernah dalam pokok permohonannya pemohon menginginkan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Hasil Rekapitulasi KPUD Kota Bekasi tetapi dalam Petitum permohonannya, Pemohon menyampaikan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Hasil Rekapitulasi.
Lebih lanjut, Kemas menegaskan bahwa hal ini secara jelas menjadikan permohonan menjadi kabur dan layak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga dengan demikian karena tidak ada persesuaian antara Fundamentum Petendi atau Posita dengan Petitum atau tuntutan maka kami anggap permohonan itu adalah kabur. Permohonan yang demikian sudah selayaknya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi” Pungkas Kemas Herman,SH.,MH.,M.Si. yang juga adalah Wakil Ketua DPC Peradi Bekasi. (yameen)

Tinggalkan Balasan