Jakarta, M14 – Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan 6 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2018 pada Kamis (02/08) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu/Panwas dan pengesahan alat bukti. Persidangan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Panel 2 yang berada di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi. Dari 6 Perkara yang disidangkan, 1 Perkara dari Kabupaten Memberamo Tengah akan digelar pada pukul 09.40 WIB, sedangkan 5 Perkara Permohonan dari daerah Kabupaten Mimika akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Sidang panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, dan didampingi Hakim Konstitusi Saldi lsra, dan Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul akan menangani Perkara Nomor 59/PHP.BUPXVI/2018 dari Kabupaten Memberoma Tengah, serta Perkara Nomor 68/PHP.BUP-XVl/2018. 51/PHP.BUP-XV|/2018, 67/PHP.BUP-XVI/2018, 53/PHP.BUP-XVl/2018, dan 52/PHP.BUPXVI/2018 yang merupakan gugatan dari Kabupaten Mimika dimana 5 (lima) dari 7 (tujuh) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang sebelumnya (27/07), Pemohon dari Kabupaten Memberamo Tengah mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan umum, antara Iain penetapan pasangan calon tunggal yang dinilai melanggar aturan, tidak ada kolom pada formulir C1 untuk mengisi hasil suara kolom kosong, serta KPU Kabupaten Memberamo Tengah yang tidak melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan tidak melakukan pemutakhiran DPT. Termasuk juga terjadi pembakaran kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada 17 April 2018
Sedangkan pada sidang Kabupaten Mimika sebelumnya (27/07), Pemohon Nomor 52/PHP.BUPXVl/2018 mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob selaku Pihak Terkait. Para Pemohon juga menjelaskan terdapat sejumlah saksi dan relawan dari Pemohon perkara Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 mendengar dan menemukan praktik politik uang Pihak Terkait berupa pembagian uang Rp250 ribu kepada pemilih yang bersedia memenangkan Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Mimika tidak sekalipun menindaklanjuti dan/atau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 8 distrik meskipun mengetahui adanya berbagai penyimpangan dan kecurangan pada saat pemungutan suara berlangsung.
Pemohon juga menduga KPU Kabupaten Mimika selaku Termohon dan Kepolisian Resort Mimika telah menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi termasuk mengusir paksa para saksi dan tim pemenangan yang sah dan berdasarkan ketentuan yang berhak untuk mengikuti jalannya pleno rekapitulasi perolehan suara sampai akhir. Tindakan represif Termohon dan Kepolisian Resor Mimika tersebut memicu aksi walk out dari tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat Kabupaten Mimika 2018. Ketiga calon tersebut adalah Paslon Nomor Urut 1, 2, dan 5. (MHM)