Pencalegan Oso – Herry Lontung Terancam Didiskualifikasi

Spread the love
Jakarta, M14 – Bertempat di bilngan Jakarta Barat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) dan Tim  Kuasa Hukum dari Kantor Advokat H. Adi Warman, SH,MH, MBA, menggelar  Konfrensi Pers terkait sebuah surat yang telah dilayangkan oleh Advokat H. Adi Warman, SH, MH, MBA, kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dengan nomor : 171/AWNIII/2018, tertanggal hari ini, Senin (13/08/2018)
Isi surat tersebut menjelaskan mengenai diterbitkannya Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018, Tanggal, 9 Agustus 2018, perihal Pengawasan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta ketidak patuhan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terhadap Hukum (In casu Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 24lGlZO18IPTUN.JKT, tertanggal, 19 Maret 2018) dengan dasar Hukum sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor Register 24/G/2018/PTUN.JKT, tertanggal, 25 Januari 2018) antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) II Tahun 2018/Penggugat, melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/Tergugat dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) tergugat ll Intervensi, oleh Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar I Tergugat ll Intervensi, telah mengeluarkan Penetapan Nomor : 24/G/2018/TUN.JKT pada Tanggal, 19 Maret 2018 dengan amar:
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat.
2. Mewajibkan tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020 tertanggal 17 Januari 2018 selama Pemeriksaan sampai Putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan Iain dikemudian hari yang mencabutnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta untuk memberitahukan bedakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa;
4. Menunda pembebanan biaya perkaya yang timbul akibat penetapan ini sampai dengan putusan ahir.
2. Pada Tanggal, 26 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menguatkan Penetapan Penundaan sebagaimana dengan mengeluarkan Putusan Pokok Perkara Nomor : 24/G/2018/TUN.JKT dengan amar yaitu ;
Mengadili
Dalam Pokok Perkara,
Menyatakan Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal, 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan Iain yang mencabutnya ;
Dalam Eksepsi ;
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.MH01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020:
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.MH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000 ( Iimaratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
Kepada Presiden Joko Widodo, H. Adi Warman, SH, MH, MBA, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) itu menjelaskan, sifat dari Putusan/Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara berlaku “Asas Erga Omnes”, yang artinya Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat bagi siapa saja seperti Presiden Republik Indonesia, beserta para Menterinya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diseluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan instansi lainnya, termasuk Kepolisian Republik Indonesia serta masyarakat umum.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada tanggal, 29 Juni 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/Tergugat melaksanakan penundaan pelaksanaan Surat menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.MH01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 20152020; melalui suratnya Nomor : M.HH.AH.11.01-56 Perihal Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat.
Menurutnya, tindakan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/tergugat menjadi aneh tapi nyata, karena pada tanggal, 06 Juli 2018 menerbitkan Surat Nomor : M.HH.AH.11.02-58, perihal Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat yang menyatakan mencabut kembali surat Nomor : M.HH.AH.11.01-56 Tanggal, 29 Juni 2018, tanpa ada alasan hukum yang sah, bahkan dapat dikategorikan sebagai melecehakan hukum (in casu Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta tentang penundaan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.MH01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 20152020); sehingga menimbulkan kesan “ada sesuatu dibalik ini”.
H. Adi Warman, SH, MH, MBA, kembali menegaskan bahwa Perbuatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/Tergugat mengakibatkan timbulnya kerugian hakhak Konstitusi para kader Partai Hanura hasil Munaslub ll Tahun 2018, yaitu berupa hilangnya hak-hak politik untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk memilihan umum tahun 2019 dari Partai Hanura yang saat ini terpaksa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tahun 20198 dari partai Iain.
Dikatakannya Iagi, atas ulah dan tindakan kesewenangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka kembali kemai mengajukan upaya hukum dengan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 164/AWNII/2018 Tanggal, 9 Juli 2018 Tentang Permohonan teguran resmi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia /Tergugat hembanding untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan TUN Jakarta Nomor : 24/G/PTUN.JKT, Tanggal, 19 Maret 2018 yang telah dikuatkan dengan Putusan Okok Perkara tanggal, 26 Juni 2018.
Menurutnya, dari proses persidangan di Pengadilan TUN Jakarta secara yuridis formal tergugat ll Intervensi/DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal yang beralamat di City Tower It. 18 JI. MH Thamrin No. 18 Jakarta Pusat, tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan calon anggota legislatif ke Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI/KUPD Seluruh Indonesia) pada Pemilu Tahun 2019 dan dalam mengajukan Iaporan sengketa pemilihan umum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), serta tidak memiliki Legal Standing pula untuk mengusunglmendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019. Dengan demikian kata Adi Warman yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) itu, maka pengajuan calon anggota legislatif dan mengusung/mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal secara yuridis formal CACAT HUKUM dan mencederai pelaksanaan Demokrasi di Republik ini.
Dari rangkaian perbuatan atau tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,harapan tertuju kepada bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo agar mengabulkan permohonan ini. Karena telah cukup bukti bahwa menteri Hukum dan Ham telah banyak melakukan kekeliruan , dugaan keberpihakan serta intervensi terhadap proses dan penetapan Pengadilan TUN Jakarta.
Disamping surat Perlindungan Hukum Kepada Presiden Joko Widodo, Advokat H. Adi Warman, SH, MH, MBA juga melayangkan Somasi/Peringatan Hukum kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, H. Bambang Soesatyo, SE, M.B.A, sehubungan dengan terbitnya Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-Rl) Nomor: PW/11522/DPR RlNll/2018, Tertanggal, 09 Juli 2018, perihal penyampaian Putusan Rapat Pimpinan DPR RI Tanggal, 09 Juli 2018, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Hati Nurani Rakyat.
Melalui Somasi/Peringatan Hukum Advokat Adi Warman SH, MH, MBA menjelaskan pada tanggal, 03 Agustus 2018 Dewan Perwakilan Rakyat RI menerbitkan Surat Nomor : PW. 06539/DPR RI/lV/2018 Tanggal, 03 April 2018 mengenai penyampaian keptusan Rapat Pimpinan DPR RI Tanggal 02 April 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Fraksi Partai hanura yang menunjukan sikap DPR RI sangat patuh pada Hukum (in casu
Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018).
Namun imbuhnya, Kepatuhan Lembaga DPR RI terhadap (in casu Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT. tanggal, 26 Juni 2018) hany berlangsung sampai tanggal, 08 Juli Karena tanggal 09 Juli 2018 Ketua DPR RI menandatangani surat nomor : PW/11522/DPR-RI tertanggal, 09 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai hati Nurani Rakyat yang subtansi surat tersebut terlihat adanya standar ganda dan tidak netral serta sangat tidak patuh terhadap (in casu Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018), sehingga patut diduga keras telah terjadi “sesuatu” yang dapat merendahkan nama baik Iembaga parlemen yang kita cintai.
Adi Warman juga meminta kepada Ketua DPR RI H. untuk menggelar Rapat Pimpinan DPR guna mencabut kembali surat nomor : PW/11522/DPR-Rl tertanggal, 09 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai hati Nurani Rakyat dalam waktu 7×24 jam sejak surat Somasi/peringatan hukum ini dibuat.
“Apa bila Bapak H. Bambang Soesatyo, SE, M.B.A selaku Ketua DPR RI tidak mencabut surat Nomor PW/11522/DPR RlNll/2018 Tanggal 9 Juli 2018, maka dengan sangat menyesal klien kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Ketua DPR RI dan mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan DPR RI”.pungkas Adi Warman

Tinggalkan Balasan