Ranto Sibarani : Pilkada Kabupaten Dairi Mengajarkan Kita Tertib Administrasi

Spread the love
Jakarta, M14 – Sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dairi memasuki Sidang kedua pada Rabu (01/08/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak terkait.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dairi pada tanggal 27 Juni 2018 diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati yaitu : Pasangan Nomor Urut 1 (satu) DEPRIWANTO SITOHANG,
ST., MM., dan AZHAR BINTANG, S.H., Pasangan Nomor Urut 2 (dua) Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU dan JIMMY ANDREA LUKITA SIHOMBING, dan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) St.
RIMSO MARULI SINAGA, SH., MH., dan BILKER PURBA, A.Md yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 62/PL.03.3-Kpt/1211/KPU-
Kab/V/2018 Tertanggal 7 Mei 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Ranto Sibarani,SH mengatakan bahwa dalam sidang perkara nomor 63 hari ini, jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon jelas mencantumkan ada penetapan pengadilan terkait perbedaan nama di 3 (tiga) Ijazah dan 3 (tiga) tempat berbeda namun tidak mencantumkan tanggal ditetapkannya Surat Ketetapan tersebut sehingga terindikasi telah melanggar peraturan PKPU.

“Perkara Kabupaten Dairi Perkara Nomor 63 itu, jawaban dari termohon sudah dibacakan. Tetapi dalam hal ini termohon atau KPU Kabupaten Dairi itu mencantumkan dalam jawabannya ada Penetapan Pengadilan terkait perbedaan nama tiga nama di 3 (tiga) Ijazah berbeda di tiga tempat lain, ada penetapan pengadilan tapi dalam jawaban itu tidak dicatatkan, tidak dicantumkan tanggal berapa penetapan pengadilannya”. ujarnya

Menurut Ranto, Penetapan pengadilannya itu sebenarnya keluar tanggal 28 Mei 2018, sedangkan masa pendaftaran telah berakhir sejak tanggal 20 Januari 2018, dengan kata lain, masuknya penetapan pengadilan tentang perbedaan nama dan tempat lahir itu sudah dengan cara yang tidak tepat, sudah melanggar PKPU nomor 1 tahun 2017, jika merujuk pada jawaban termohon.

Masih menurut Ranto, tidak satupun jawaban dari pihak terkait, menjelaskan mengapa ada perbedaan nama diijazah dan 3 tempat lahir, dan tidak satupun menyinggung soal penetapan pengadilan, sehingga Ranto meyakini bahwa penetapan pengadilan tersebut baru keluar pada bulan Mei dan seharusnya sejak awal KPU Kabupaten Dairi menolak berkas pasangan calon nomor urut 2.
Lebih lanjut, Ranto mengatakan tidak ada klarifikasi dari pihak penyelenggara tentang ijazah yang tidak diverifikasi langsung dilokasi oleh penyelenggara
yang dalam hal ini KPU Kabupaten Dairi selaku termohon hanya mencantumkan penetapan pengadilan tersebut tapi tidak memuat tanggal berapa penetapan pengadilan dikeluarkan.
Ranto menduga hal ini dilakukan agar masyarakat luas tidak mengetahui bahwa penetapan pengadilan itu baru dikeluarkan pada bulan Mei 2018.
Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa Yang perlu dicatat sebenarnya adalah berkas administrasi pasangan calon itu sudah berakhir pada tanggal 20 Januari 2018 dan setelah itu tidak ada lagi penerimaan penerimaan berkas dan pada saat itu, sebenarnya penyelenggara sudah harus menolak dan dibuktikan dengan tanggal 4 juli 2018. Panwaslih Kabupaten Dairi sudah mengatakan dan memutuskan bahwa itu, terjadi Pelanggaran Administrasi supaya penyelenggara meneliti ulang berkas tersebut menggunakan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tetapi sampai saat ini, Penyelenggara atau KPU Kabupaten Dairi, tidak meneliti ulang sesuai dengan Permendikbud tersebut.
“Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 itu dengan jelas menyatakan pada pasal 6 ayat 1 bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah itu haruslah ditanda tangani oleh Kepala Dinas bukan hanya kepala Sekolah. Pasal 6 ayat 5, itu jelas jelas dikatakan bahwa surat keterangan penggantin Ijazah itu harus mencantumkan Nomor Seri Ijazah, naah itu tidak ada nomor seri Ijazahnya”. ungkap Ranto.
 
Selanjutnya, Kuasa Hukum Paslon 1 juga mempertanyakan ketidak sesuaian jawaban pihak terkait mengenai Daerah Penyelenggaraan Pilkada. Ketidak sesuaian ini ditemukan dalam daftar bukti yang diberikan oleh Pihak Terkait.
“Kita berharap sesuai tadi kita sampaikan bahwa jawaban dari pihak terkait dalam daftar buktinya menyatakan itu Perkara Belitung, Naah Kita sudah tanyakan ke Hakim MK, sebenarnya ini perkara mana, karna yang sebenarnya dibahas itu perkara Kabupaten Dairi tapi dalam jawaban yang dibuat di daftar bukti adalah tentang Kabupaten Belitung, artinya kaan memang tidak serius. Kita harapkan Hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan kita ini dan menjadikan ini tonggak penegakkan tertib administrasi di Indonesia”. jelas Sibarani
Diakhir wawancara, Ranto Sibarani SH kembali menegaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Dairi mengajarkan semua pihak tentang pentingnya tertib administrasi.
“Dairi mengajarkan kepada kita tertib administrasi, kalau ini dikabulkan, kita tidak main main lagi terhadap syarat-syarat administrasi, tapi kalo ini ditolak artinya ini bisa jadi preseden buruk, setiap orang yang ingin mencalonkan diri, silahkan saja dipilih dahulu oleh orang terbanyak baru lengkap yang syarat administrasi, jadi preseden buruk , kita mau ini jadi tonggak penegakkan tertib administrasi di Republik ini”. pungkas Ranto.

Tinggalkan Balasan