Nilai Vonis Kasus Hukum Meliana Jadi Preseden Buruk,  Presidium Rakyat Menggugat Ajukan Mosi Tidak Percaya

Spread the love
Jakarta, M14 – Presidium Rakyat Menggugat (PRM) menilai vonis yang dijatuhkan kepada Meliana oleh pengadilan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bahkan dapat menjadi preseden buruk bagi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini mendorong PRM menggelar aksi demonstrasi, penanda tanganan petisi, pengumpulan KTP serta mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada sejumlah lembaga hukum. Aksi ini digelar di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Rabu (12/09), rencananya Aksi tersebut akan dilanjutkan ke berbagai instansi terkait dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PRM, Sisca Rumondor kepada awak mediaempatbelas.com disela-sela aksi kali ini dan didukung oleh Viany selaku perwakilan team lawyer PRM.
“Kami dari Presidium Rakyat Menggugat mengadakan aksi didepan Mahkamah Agung tujuannya adalah karena kami merasa begitu terusik, begitu terganggu dengan kasus kasus yang terjadi di Tanjung Balai, kasus Meliana. Untuk kasus tersebut kami tidak memandang atau tidak membuat Analisa terhadap minoritas atau mayoritas atau kepada intoleransi karena kita sudah tahu bersama memang terjadi seperti itu di sana tetapi di Presidium Rakyat Menggugat yang atas nama rakyat lebih fokus kepada segi proses hukum yang terjadi, segi peradilannya di sana” ungkap Wanita yang akrab disapa Sisrum ini.
Rumondor menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Meliana tidak mencerminkan nilai nilai keadilan bahkan dapat menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketidak percayaan rakyat kepada lembaga peradilan di Indonesia.
“Saya rasa teman-teman bisa membayangkan bagaimana bisa orang-orang yang membakar menghancurkan rumah ibadah, balai pengobatan, kemudian kendaraan, mereka divonis begitu ringan hanya 1 bulan 15 hari, mereka yang penyebar kebencian untuk kasus ini di medsos itu dihukumnya 2 bulan 18 hari, Tetapi meliana yang berbicara tidak ada bukti rekaman dia divonis 1 tahun 8 bulan. Di situ kami melihat preseden yang sangat buruk dan ini berbahaya sekali kalau ini dibiarkan”.ujarnya
Rumondor juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Meliana bukan tidak mungkin dapat dialami oleh siapapun bahkan para pelaku akan bebas berkeliaran dikarenakan sanksi hukum yang dijatuhkam tidak memberikan efek jera oleh karena itu, PRM lebih fokus kepada proses peradilan yang dinilainya dapat menghancurkan negara.
“Sekarang teman-teman misalnya kalau ada orang yang nggak suka dengan suara nyanyian di gereja tiba-tiba dibakar gerejanya, ah biarin aja nanti hukuman hanya sebulan doang atau tiba-tiba biasanya di daerah yang lain ada oknum enggak suka nih apa rumahnya si anu, gua bakar aja rumahnya cuma sebulan jadi itu yang menjadi konsentrasi Presidium Rakyat Menggugat, lebih fokus kepada proses peradilan. Separah itukah peradilan di Indonesia ? Kalau ini dibiarkan hancur negara ini. Kita harus menjunjung yang namanya Pancasila, di Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan itu tidak terjadi di sana, bagaimana dengan kasus-kasus yang lain ?  Karena bisa terjadi juga di diri kita, saudara, Keluarga, tidak pandang Agamamu apa, tidak, kamu berasal dari mana, sepanjang gua nggak suka ama sesuatu gua melakukan tindakan yang anarkis wong cuman 1 bulan di penjara nya itu tujuan kami melakukan aksi di depan Mahkamah Agung” imbuhnya
Lebih lanjut Sisca Rumondor menegaskan bahwa PRM akan mengajukan Mosi tidak percaya kepada pihak pihak terkait dan PRM tidak akan mengintervensi area tugas Tim Kuasa Hukum Meliana.
“Kalau proses peradilan itu sendiri itu lebih ke area Kuasa hukumnya Meliana ya, Pak Ranto dan teman-teman, kami di sini tidak berhubungan langsung kepada tim lawyernya, jadi kami tidak mengintervensi apa yang sudah mereka lakukan seperti itu. Tapi di sini kami betul-betul mengatas namakan rakyat lebih kepada proses peradilannya. Harapan kita, kita akan menunjukkan sikap Mosi Tidak Percaya kepada siapa pertama kita mosi tidak percaya kepada Mahkamah Agung kemudian kita lanjutkan kepada Kepolisian Republik Indonesia kepada siapa lagi, Kepada Komisi Yudisial, Kepada Kemenkumham, Kepada Kemenag, Tolong perhatikan kasus ini, ini kasus bangsa bukan kasus individu apalagi daerah itu”.lanjutnya
Pada aksi yang berlangsung sejak siang hari tersebut, PRM telah mengumpulkan sejumlah tanda tangan dan KTP sebagai dukungan agar Meliana hanya dihukum sebagai tahanan rumah dikarenakan Meliana memiliki tanggung jawab untuk memelihara,membesarkan,mendidik dan merawat 4 (empat) orang buah hatinya yang masih kanak-kanak.
“Tadi kami sudah mengumpulkan KTP tujuannya untuk apa ? kami mau menjadi penjamin supaya Meliana jangan ditahan, tetapi dia jadi tahanan rumah saja karena ada 4 orang anak yang harus dia tetap asuh. Itu harapan kita, kita tidak bisa mengintervensi hukum walaupun di Tanjungbalai terjadi intervensi dari tekanan dari luar, tetapi kami disini tahu tidak bisa mengisi ke sana. Harapannya adalah seperti itu, supaya Meliana tidak ditahan tapi hanya dijadikan tahanan rumah saja untuk itulah tadi kami sudah mengumpulkan KTP ini dan besok jam 11, tim lawyer dan kami akan diterima, sudah media sudah diterima mediasi masuk ke Mahkamah Agung untuk menyerahkan berkas-berkas Mosi Tidak Percaya dan minggu depan kami akan lanjut aksi ke tempat-tempat yang tadi saya sebut, ke kepolisian, ke KY, Kemenkumham dan ke Kemenag”.pungkas Sisca. (yameen)

Tinggalkan Balasan