Jakarta, M14 – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Berbasis Online menyatakan bahwa Pemerintah akan menerima aspirasi masyarakat yang ada di daerah-daerah.
Untuk itu, pada Senin (07/01), bertempat di Kantor Inkopol Jakarta, sejumlah pengusaha angkutan online bersatu mendeklarasikan Persatuan Angkutan Daring Indonesia (PADI).
Ketua Umum PADI, Muji mengatakan bahwa sebelum ini pihaknya tengah mengusahakan adanya aturan yang lebih detil.
“Ada ruang hukum yang kosong soal pengaturan roda dua atau ojek online, dalam bersepakat untuk mempelopori merumuskan aturan-aturan yang lebih detail agar di lapangan terbangun situasi yang kondusif, tuturnya.
Sedangkan Ketua Inkoppol Yudi S kepada awak media mengatakan bahwa Inisiatif itu dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat memiliki dampak baik bagi masyarakat.
“Aturan hanya akan bisa berjalan dengan keinginan dan niat baik kita semua untuk menjaga kebersamaan”.katanya
Lebih lanjut dia berharap bahwa amanat Menteri Perhubungan tentang mengelola perbedaan menjadi persamaan, dapat disepakati oleh seluruh pihak
“Kita ingin seperti yang disampaikan Pak Menteri tadi agar belajar dari bagaimana mengelola perbedaan menjadi kesamaan yang indah bagi semua” harapnya di kantor Inkoppol pada Senin (7/1) 2019.(Agus)