Warga Perumahan Kinan City Tolak Pembangunan Apartemen Oleh PT Mega Karya Propertindo

Spread the love

Bogor, M14 – Pantas saja warga menolak, mereka membatin, mungkin warga khawatir  ini akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial

Kunjungan DPRD Kabupaten Bogor menampik bahwa dalam pembangunan apartemen “terkadang” disertai penolakan warga. Namun, heran mengapa hanya Apartemen

Padahal, dalam RT/RW dipersiapkan sebagai daerah konservasi dan cadangan resapan air. Namun, hal itu gagal dilakukan karena para pemangku kebijakan daerah justru membuka keran investasi pembangunan gedung komersial, baik hotel, kondotel, apartemen, dan mal.

Kabupaten Bogor kerusakan lingkungan serta kegagalan pemerintah daerah melawan tekanan para pemodal

Mengkhawatirkan adanya kesengajaan untuk menghambat rencana dari RTRW menjadi RDTR ini, sehingga bisa menjadi ruang permainan bagi aktor-aktor kapital yang bermain,

Penolakan pembangunan gedung tinggi, khususnya apartemen, menurut Zamtoni SH selaku kuasa hukum yang kantornya yang berjarak 100 meter dari lokasi apartemen mengisahkan kronologi penolakan itu kepada pers (28/1) di mesjid perumahan warga

Lokasi pembangunan itu adalah Fasum & Fasos semula akan dibangun apartemen karena ditolak masyarakat setempat dan pemerintah lantaran syarat izinnya, pengembang gagal membangun apartemen.

PT Mega Karya Propertindo rencana membangun apartement.

Salah satu syarat untuk mengajukan izin adalah persetujuan warga yang sebelumnya mesti melewati proses sosialisasi. Persetujuan warga harus diketahui oleh Ketua RT/RW, Dukuh, Lurah, dan Camat.

Zantoni SH Direktur Esekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor mengatakan bahwa lingkungan warga di perumahan Kinan City paling kena dampak jika apartemen itu dibangun. Mereka sudah menyatakan deklarasi penolakan. Mereka sepakat menolak karena jika apartemen itu serta berdampak pada kenyamanan dan keamanan.

Pengembang melakukan pelbagai cara untuk memikat hati warga,

Aka, Rio dan kawan-kawan yang aktif menyuarakan penolakan mengawasi

Pihak pengembang / devolper saat ini, proses mereka sampai di izin AMDAL, jadi mereka sedang gencar-gencarnya melakukan usaha untuk dapat persetujuan warga.

Perjuangan warga menolak apartemen di sempat terhambat lantaran konflik horizontal . Ada juga yang diduga mata-mata pihak pengembang. Namun, menurut Jubir Aka & Rio

Perkembangan terakhir, kami sudah buat deklarasi penolakan yang ditandatangani seluruh warga dari masing-masing RT d RW. tambahnya

Pembangunan hotel maupun apartemen sering warga setempat, bikin mereka pusing

Tinggalkan Balasan