Solusi Bagi Aspek Hukum Konstruksi Bawah Tanah Belum Lengkap Menurut Prof.Manlian

Spread the love

Jakarta, Med14 Pertanyaan bagi kita semua, bagaimana Proyek MRT terbangun padahal Aspek Hukum Konstruksi belum lengkap ?

Pada 17-18 Juli 2019 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) bersama Kementerian PUPR RI, Asosiasi Profesi, Para Pelaku Jasa Konstruksi, Perguruan Tinggi, dan Para Supplier Material & Peralatan Konstruksi yang berasal dari berbagai perusahaan di dalam serta di luar negeri menyelenggarakan SEMINAR, WORKSHOP & PAMERAN Trenchless Technology. Apresiasi tinggi kita berikan kepada seluruh rekan-rekan LPJKN dan Kementerian PUPR RI untuk “respon cepat” atas berbagai hal sehubungan dengan Pelaksanaan Konstruksi Bawah Tanah baik hal Aspek Administrasi Proyek & Aspek Teknis Proyek (salah satunya dengan pendekatan Teknologi Metode Konstruksi “Trenchless Technology“).

Menurut Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min, Guru Besar Universitas Pelita Harapan

Perkembangan dan terbukanya Informasi teknologi sehubungan Konstruksi Bawah Tanah, tidak diragukan implementasinya di Indonesia. Walaupun dari perspektif industri, metode ini harus diperhatikan karena menuntut konsistensi penyediaan bahan dan alat yang ada di proyek. Namun yang menjadi prioritas saat ini adalah mengoptimalkan Administrasi Proyek yaitu Aspek Hukum. Hal ini perlu dicermati untuk memahami berbagai hal penting, yaitu:
1. ENVIRONMENTAL
SUSTAINABILITY
Proyek konstruksi secara khusus Konstruksi Bawah Tanah harus dimengerti untuk menjamin Environmental Sustainability. Kita harus mengerti juga bahwa pekerjaan konstruksi dapat berdampak negatif kepada lingkungan karena proses penggalian maupun pengurugan lahan. Usaha Jasa Konstruksi Bawah Tanah “harus” menjamin lingkungan alam yang diolah dan juga yang berdampak kepada lingkungan sosial, bahwa akan dikembalikan kepada kondisi semula yang “seimbang dan harmonis”.

2. MENATA
Dari sejumlah Peraturan tentang Konstruksi di Indonesia mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Daerah, belum “menata” secara lengkap. Saat ini rangkaian Peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang menata Industri Konstruksi:
a. Menata Ruang
b. Menata Lingkungan
c. Menata Peran Pemerintah
(Pusat & Daerah)
d. Menata Penanggulangan
& Pengendalian Bencana
e. Menata Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
f. Menata Jasa Konstruksi

3. BELUM ADA FORM OF
CONTRACT
Indonesia belum memiliki Form of Contract (Model Kontrak Konstruksi). Hal ini harus prioritas ditetapkan oleh karena secara khusus Pekerjaan Konstruksi Bawah Tanah melibatkan berbagai para ahli yang spesialis.

4. BELUM ADA PETA DASAR
BAWAH TANAH
Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah di Indonesia belum lengkap, bahkan sebenarnya “belum ada”. Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah ini harus terintegrasi di dalam satu site, bahkan antar site, dan juga terintegrasi di tingkat lingkungan nasional.

5. PERAN ANTAR PEMDA
dan sebaliknya, Sesungguhnya masih belum cair. Proyek Konstruksi antar Pemda harus ditata lebih baik, secara khusus dengan Metode Trenchless Technology. Alat untuk menata peran para Pemda yaitu Administrasi Proyek yang disepakati para Kepala Daerah dan mensahkannya menjadi Peraturan Daerah.

6. UU PROFESI KONSTRUKSI
Undang-Undang Profesi Konstruksi Indonesia belum lengkap. Selain UU Arsitek dan UU Keinsinyuran di Indonesia seharusnya diikuti oleh adanya UU Profesi Konstruksi yg lain, antara lain UU Ahli Struktur, UU Ahli ME, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan