Kartu Kredit Klien “Diretas”, Pengacara Somasi PT MAYBANK

Spread the love
Medan, Med14 – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan bernama, Drs. WONG CHUN SEN, M.Pd, pada Selasa (15/09/2020) melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan melayangkan SOMASI kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk,
Somasi tersebut berawal dari tagihan Kartu Kredit Wong Chun Sen yang ditagihkan oleh pihak bank, namun Wong Chun Sen keberatan dengan tagihan tersebut dikarenakan tidak merasa melakukan transaksi yang ditagih tersebut.
Menurut kuasa hukum Wong Chun Sen, pengacara Ranto Sibarani, mengungkapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 18.39 WIB, Wong menerima telepon dari nomor 08170028884 yang mengaku sebagai Petugas dari Maybank, lalu menyatakan bahwa ada yang menyadap Kartu Kreditnya dan juga menyatakan bahwa ada transaksi Kartu Kredit yang mencurigakan.
Bahwa setelah percakapan via telepon tersebut berakhir dengan selang waktu lebih kurang 3 (Tiga) menit Wong Chun Sen menerima SMS yang menginformasikan telah terjadi transaksi dengan selisih waktu 1 (satu) menit.
Terdapat sejumlah transaksi masing-masing bernilai jutaan rupiah yang menurut Ranto tidak dilakukan oleh kliennya.
Merasa curiga setelah mendapat SMS konfirmasi tersebut kliennya langsung menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki.
“Klien kami kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut, dan saudara Zaki
kemudian menyatakan akan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ” ungkap Ranto
Lebih lanjut menurut Sibarani, pihak customer care may bank menyarankan kliennya untuk mengirimkan surat sanggahan atas transaksi tersebut
“Sudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank sehingga Klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut. Namun ternyata kemudian klien kami malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya” Ujar Ranto Sibarani didampingi pengacara lainnya antara lain Josua Rumahorbo, Kamal Pane dan Yudhi Syahputra di kantornya.
Ranto bersama rekan juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang ditagihkan.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan 3 (Tiga) transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS – Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit,
bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggaal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk” ujar Ranto dalam keterangan resminya yang juga menyatakan akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut.
Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Pengacara Ranto Sibarani telah mengirimkan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya, agar PT Maybank melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi transaksi elektronik pada kartu kredit kliennya dan kartu kredit nasabah lain, mengusut oknum yang meretas kartu kredit para nasabah, dan mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam peretasan kartu kredit kliennya tersebut.
“Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klien kami, namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam” Tutup Ranto
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapat konfirmasi dari pihak May Bank. (red)

Tinggalkan Balasan