Divisi Humas Polri : Bupati Nganjuk Diduga Patok Harga Jabatan 

Spread the love
Jakarta, Media14 Pasca ditangkap tangan dalam operasi OTT KPP, kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, akhirnya dirilis laporannya oleh Divisi Humas Polri.
Bupati Ngajuk tersebut diduga telah mematok secara bervariasi harga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjadikan Novi kini berstatus tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
“Antara dua juta rupiah sampai lima puluh  juta,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Selasa (11/5) hari ini.
Menurut Kadiv Humas Polri, jabatan seharga Rp 2 juta berlaku untuk kepala desa. Semakin tinggi posisi jabatan maka nilainya jualnya pun semakin meningkat.
“Setorannya bervariasi karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta, dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, 50 juta juga ada,” imbuh Argo.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami tentang variasi harga jabatan tersebut dan menyelidiki penggunaan uang tersebut.
“Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami,” imbuh dia.
Sebelumnya, penyidik Polri dan KPK menangkap Novi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5).
Dari penangkapan tersebut, Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/5) kemarin.
Selain Novi, empat camat, seorang mantan camat, dan ajudan Novi juga ditetapkan sebagai tersangka
Para Camat tersebut adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto; dan Camat Loceret, Bambang Subagio.
Sementara mantan camat disebut polisi bernama Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin. Selain itu, penyidik KPK-Polri juga menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi. Selain it, penyidik juga menyita ponsel, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka.(ymen/red)

Tinggalkan Balasan