Kejari Segera Lelang Kendaraan Mewah Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya

Spread the love

Jakarta, Med14 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melaksanakan lelang online kendaraan mewah senilai Rp. 11, 193 miliar hasil rampasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 24 November 2021 mendatang.

Sebanyak 15 mobil mewah dan 1 unit motor gede Harley Davidson tersebut akan dilelang melalui situs lelang.go.id oleh Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu RI dan bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam jumpa pers pada Ahad, (21/11/2021) di kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat siang tadi, Sartono selaku Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjelaskan bahwa guna penyelesaian barang rampasan negara atas kasus PT Asuransi Jiwsaraya, telah dilakukan sejumlah rangkaian penilaian atas barang-barang mewah tersebut.

“Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya, telah dilakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara” ungkap Sartono

Kendaraan mewah hasil rampasan negara atas kasus korupsi Jiwasraya terparkir di halaman kantor PT Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta Pusat (Ahad,21/11/2021)
Foto : Yameen

Adapun kendaraan yang akan dilelang tersebut, empat unit mobil yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat berupa mobil Land Rover seharga Rp. 806 juta, mobil Lexus seharga Rp. 936 juta, dan 2 unit Toyota Vellfire masing-masing seharga Rp. 624 juta dan Rp. 680 juta.

Selanjutnya, akan turut dilelang empat unit mobil dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa mobil Jeep Land Rover seharga 2 milliar, Jeep Audi Rp. 962 juta, sedan Mersedes Benz S 500 seharga Rp. 1 miliar dan Toyota Alphard seharga Rp. 829 juta.

Sedangkan tiga unit kendaraan yang disita dari terpidana Hendrisma Rahim adalah Toyota Alphard seharga Rp. 600 juta, sepeda motor Harley Davidson Rp.361 juta dan Mercedes Benz E 300 seharga 285 juta.

Satu unit Toyota Kijang Innova seharga Rp.259 juta, berasal dari terpidana Joko Hartono Tirto. Kemudian terdapat dua unit mobil yang berhasil disita dari Harry Prasetyo yaitu Mercedes Benz E 300 seharga Rp. 626 juta dan Toyota Alphard seharga Rp.697 juta.

Dua unit kendaraan roda empat berasal dari Syahmirwan yaitu Toyota Kijang Innova Rp.253 juta dan terakhir satu unit mobil Honda CRV seharga Rp.167 juta.

Untuk unit kendaraan yang tidak lengkap dokumen kepemilikannya, akan diterbitkan berita acara lelang guna keperluan pengurusan kepemilikan baru. (Red/YN)

Tinggalkan Balasan