Teuku Eddy Faisal Rusydi : Kredit Macet Murni Perdata

Spread the love

Jakarta, Med14 – Media massa tanah air diramaikan oleh diskursus kredit macet usai Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membuat statemen kredit macet murni permasalahan perdata dan tidak dapat dipidanakan. Statemen tersebut mendapat disenting opinion dari praktisi hukum, legislator dan masyarakat luas.

Chairman Lucas, SH & Partners menanggapi Hotman Paris Hutapea menuturkan bahwa kredit macet tidak hanya masalah perdata semata, melainkan juga masalah Pidana. Artinya debitur kredit macet yang gagal membayar cicilannya pada lembaga perbankan dapat dipidanakan.

Demikian juga dengan Benny K. Harman, legislator DPR RI partai Demokrat ini menuturkan bahwa statemen Hotman Paris berbeda dengan realita, prakteknya banyak debitur gagal bayar disangkakan melakukan perbuatan korupsi dan dipenjarakan. Akhirnya perdebatan tentang kredit macet menuai respon beragam dari masyarakat luas.

Senada itu, praktisi hukum Dr(Cn). Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI., M. Sc., CM., CTT. (K) menilai setiap perbuatan yang dimulai dengan i’tikad baik, suka sama suka, dan senang sama senang merupakan wilayah hukum perdata seperti halnya kredit macet.

Konsultan Kekayaan Intelektual ini juga menyebutkan kredit macet dan/atau debitur tidak mampu bayar hutang pada kreditur tergolong ranah perdata karena mengatur tentang kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan lainnya atau dikenal dengan hukum private.

Mengacu pada pemahaman diatas, menurut Direktur lembaga kemanusiaan Eddie Foundation ini kredit macet tetap persoalan perdata dan tidak dapat dipidanakan (red)

Tinggalkan Balasan