Jakarta, Med14 – Keberatan atas desas desus bahwa dirinya tidak mengakui status keabsahan Institusi Peradi versi Otto Hasibuan bahwa “Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah”, pengacara senior Indonesia, Dr. Hotman Paris Hutapea langsung membantah keras dan tegas tudingan tersebut dalam konfrensi pers pada Selasa (26/04/2022) di Kantor DPN Indonesia, di kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Menurut Hotman, dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut secara lisan maupun tertulis, melainkan hanya mengucapkan/membacakan fakta hukum didalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amar yang dikutip :
“Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar” ujar Hotman sembari membacakan kembali kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah diputuskan sejak tahun 2020 lalu.
Selanjutnya setelah menjelaskan terkait putusan pembatalan anggaran dasar oleh pengadilan tersebut, Hotman Paris kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya membahas tentang pembatalan anggaran dasar oleh pengadilan dan akibat dari putusan tersebut.
“Saya tidak pernah menyebutkan suatu institusi Peradi itu tidak sah, saya hanya membahas tentang anggaran dasar yang dibatalkan oleh pengadilan dan akibatnya terhadap turunannya, kepengurusan berikutnya, bukan terhadap institusi” tegas Hotman.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) yang hadir guna memberikan pendapat terkait dengan isu putusan tersebut menjelaskan
“Jadi keputusan inilah yang dirujuk menjadi perubahan anggaran dasar Peradi yang dikatakan sebagai perubahan kedua. Atas perubahan tersebut, menjadi dasar untuk kemudian sebagai rujukan didalam Munas III Peradi yang dilaksanakan pada 2020 melalui zoom meeting, dimana didalam Munas tersebut, terpilih ketua umum yang kemudian membentuk Dewan Pimpinan Nasional, kita ketahui bahwa Ketua Umumnya adalah rekan advokat Otto Hasibuan”. Kata Sugeng
Tentang bagaimana memaknai, menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor KEP 104 PERADI DPN IX 2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar, menurutnya Sugeng yang pada tahun 2002 turut menyusun aturan kode etik advokat Indonesia yang diintegrasikan didalam undang-undang advokat UU No.18 tahun 2003,
“Itu bermakna bahwa setiap produk yang merujuk kepada surat keputusan 104 yang dijadikan sebagai dasar perubahan anggaran dasar kedua yang kemudian menjadi dasar terpilihnya didalam Munas III Peradi saudara Otto Hasibuan, bermakna semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat termasuk jabatan saudara Otto Hasibuan, ini saya tegaskan yaach. Ini per definisi hukumnya” Jelas Sugeng
Masih menurut Sugeng, jika merujuk pada putusan PN Lubuk Pakam tersebut, status hukum produk kerja organisasi tersebut menjadi lemah
“Terkait bagaimana produk kerja organisasi DPN Peradi yang Ketuanya rekan advokat Otto Hasibuan, kalau merujuk kepada putusan ini maka dinyatakan juga tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Produk organisasi advokat berdasarkan uu advokat, berwenang melakukan pendidikan khusus profesi advokat, dengan adanya putusan tahun 2020 tersebut, menurut Sugeng, produk itu menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal kemudian ujiannya juga kemudian termasuk pengangkatannya ini menjadi akibat dari putusan tersebut. (Red)