Beli Apartemen Lunas, Unit Tidak Bisa Dimiliki, Ike Farida Menanti Perhatian Presiden

Spread the love

 

Jakarta, Med14 – Pembeli sebuah unit apartemen mewah di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Dr Ike Farida S.H., LL.M diduga telah menjadi korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

Kejadian bermula ketika Ike Farida membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan telah dibayar lunas pada 30 Mei 2012 namun hingga saat ini, Ike mengaku tidak dapat menghuni apartemen di bilangan Jakarta Selatan tersebut dikarenakan berbagai kendala yang dihadapinya terutama dari pihak pengembang.

 

Kepada awak media dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan pada Jumad (11/11/2022) kemarin, pihak Ike didampingi tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap.

Bahkan menurutnya, agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas.

“Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati” ujarnya.

Lebih lanjut pihak Ike mengungkapkan, unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB bahkan Ike kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian

“Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka oleh pihak pengembang” ujar tim kuasa hukum Ike

Selain itu, Ike yang hadir melalui menggunakan aplikasi rapat daring menyayangkan bahwa hak-hak asasinya selaku WNI juga turut dilecehkan yaitu antara lain ; HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal menurutnya, baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum.

Lebih lanjut katanya, Ike disarankan oleh pihak Pakuwon Jati.Tbk untuk menceraikan suaminya terlebih dahulu jika ingin mendapatkan unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

“Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut, tapi tetap abaikan,” jelas Putri, tim kuasa hukum Ike.

Ike kemudian melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pihak Ike kemudian menemukan bahwa Alexander Stefanus yang sudah menjadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.
Penghentian kasus LP No LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

 

Merasa dirinya terus mengalami ketidakadilan, Ike kemudian meminta perlindungan dari Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI.

 

Kepada puluhan awak media, tim kuasa hukum Ike juga meyampaikan bahwa setelah berbagai upaya dilakukan, akhirnya keluhan tersebut mendapat atensi dari Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi yang kemudian melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.

Saat rekomendasi tersebut muncul, telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Menurut Ike dan tim hukumnya, dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 s.d. November 2022.

“Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.

Putri juga menduga adanya permainan yang menyebabkan Ike mengalami beragam perlakuan yang tidak berimbang bahkan diskriminatif

“Diduga adanya oknum yang bersinergi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan Ike selaku pembeli yang tidak bersalah” kata Putri

Lebih lanjut Putri juga menegaskan akan terus berjuang demi keadilan bagi kliennya.

“Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,” jawab Putri.

“Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek
pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri.

Ike bersama tim kuasa hukumnya meminta bantuan dan perhatian dari Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Ike.

“Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri
mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat klarifikasi dari para pihak terutama pihak pengembang, kendati telah dihubungi melalui aplikasi pesan singkat (Red/YM)

Tinggalkan Balasan